Tuntut Hak, Eks Karyawan Demo PT Teknik Umum

Tuntut Hak, Eks Karyawan Demo PT Teknik Umum

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 11:01 WIB
Jakarta - Sekitar 20 orang berunjuk rasa di depan kantor PT Teknik Umum (TU), Jl. Bulungan, Jakarta Selatan. Massa adalah eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum dipenuhi hak-haknya.Para mantan karyawan ini menuntut perusahaan memberikan hak-hak mereka, yakni gaji dan pesangon, yang sejak tahun 2000 belum dibayar. Dalam aksinya yang dimulai pukul 10.00 WIB, Senin (9/8/2004), massa membawa keluarga mereka, seperti bayi dan anak-anak.Dalam aksinya massa juga membawa berbagai spanduk. Spanduk-spanduk itu, antara lain, berbunyi "PT TU Melakukan Pelecehan Berat terhadap Hukum dan HAM", "Direktur Utama PT TU Ahmad Hendra Kowara Pengecut dan Pembohong Besar," dan "Direktur Kamu Jangan Jadi Tukang Tipu."Menurut Cecep Gunawan, Ketua Forum Komunikasi Keluarga Karyawan PT Teknik Umum, jumlah karyawan yang dipecat pada 17 September 2001 ada 26 orang. Perusahaan tidak membayar hak-hak karyawan, termasuk gaji sebelum ada PHK, dengan alasan tidak punya uang. Tapi kenyataannya, menurut Cecep, perusahaan bisa melaksanakan proyek-proyek besar dengan biaya puluhan miliar. Karena itu alasan tidak punya uang dinilai sebagai alasan tidak berdasar dan dicari-cari.Para karyawan yang di-PHK kemudian melaporkan kasus ke Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagkerjaan, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), dan juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dikabulkan. Namun, karena perusahaan tetap belum membayar hak-hak karyawan, para mantan karyawan mengadu kepada Ketua Komisi VII DPR Rekso Ageng Herman. Kemudian, pada Januari 2004, diperoleh dua kesepakatan. Pertama, perusahaan bersedia membayar hak karyawan dengan cara mencicil setiap bulan Rp 35 juta, dari jumlah Rp 900 juta yang harus dibayarkan kepada 22 orang karyawan (empat orang mundur dalam proses ini.Kesepakatan kedua, perusahana bersedia menjual aset seperti tanah. Tetapi sertifikat tanah masih diagunkan di bank, dan bank tidak mau menyerahkan.Menurut Cecep, mereka seharusnya sudah menerima pembayaran enam bulan kali 35 juta atau Rp 210 juta, tapi nyatanya baru menerima Rp 20 juta. Itu sebabnya mereka menggelar aksi untuk menuntut hak-haknya dipenuhi. (gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads