Jual Ganja, Kakek 61 Tahun Diringkus Polisi

Jual Ganja, Kakek 61 Tahun Diringkus Polisi

Khairul Ikhwan - detikNews
Minggu, 01 Apr 2012 12:41 WIB
Jual Ganja, Kakek 61 Tahun Diringkus Polisi
Medan - Zainal Abidin, kakek berusia 61 tahun, diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun karena menjual ganja seberat 1,5 kilogram. Hingga Minggu (1/4/2012), tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satuan Narkoba Polresta Pematang Siantar menyaru sebagai calon pembeli. Saat transaksi berlangsung di perkebunan sawit, Desa Tinjauan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (31/3/2012), sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas langsung menyergap tersangka bersama Anto (27), warga Desa Sidodadi, Petatal, Kabupaten Batubara yang berperan sebagai perantara jual beli.

Kedua tersangka sempat lolos dari sergapan petugas dengan melarikan diri ke tengah perkebunan sawit. Petugas langsung mengejar dan berhasil meringkus keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Masku Sembiring mengatakan, berdasarkan keterangan awal tersangka, ganja itu sengaja dibawa dari Bireuen. Rencananya akan dijual seharga Rp 1,5 juta.

"Tersangka mengaku telah beberapa kali berhasil mengedarkan ganja di wilayah Simalungun," kata Sembiring.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan. Kuat dugaan, tersangka merupakan anggota sindikat narkoba antarprovinsi.

(rul/trw)


Berita Terkait