Penangkapan dilakukan setelah petugas Satuan Narkoba Polresta Pematang Siantar menyaru sebagai calon pembeli. Saat transaksi berlangsung di perkebunan sawit, Desa Tinjauan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (31/3/2012), sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas langsung menyergap tersangka bersama Anto (27), warga Desa Sidodadi, Petatal, Kabupaten Batubara yang berperan sebagai perantara jual beli.
Kedua tersangka sempat lolos dari sergapan petugas dengan melarikan diri ke tengah perkebunan sawit. Petugas langsung mengejar dan berhasil meringkus keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku telah beberapa kali berhasil mengedarkan ganja di wilayah Simalungun," kata Sembiring.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan. Kuat dugaan, tersangka merupakan anggota sindikat narkoba antarprovinsi.
(rul/trw)











































