Hal ini disampaikannya di dalam pidato menanggapi UU APBNP 2012. Pidato disampaikannya di Istana Negara, Sabtu (31/3/2012).
"Sebenarnya kewenangan seperti itu bagi pemerintah, bukan luar biasa. Sebab otoritas itu berlaku di banyak negara dan di Indonesia sejak pemerintahan-pemerintahan
yang lalu," ujar SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku kepala pemerintahan, saya sambut baik aturan ini karena ada ruang dan kewenangan yang sah bagi pemerintah untuk sesuaikan harga BBM sekaligus diatur pula ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa diakukan bila memang
tepat dan semestinya dilakukan," papar SBY.
Berdasar klausul itu, pemerintah punya acuan dan dasar hukum yang sah buat sesuaikan harga BBM. Meski demikian bukan berarti pemerintah akan bisa semaunya menaikan harga BBM.
"Tentu aturan 15% selama 6 bulan terakhir itu dengan alasan dan pertimbangancermat. Jadi bukan semau-maunya pemerintah meski diberi kewenangan," tegas SBY.
"Pemerintah akan terus cermati dan ikuti perkembangan harga minyak dunia. Apakah harga itu perkembangannya sudah akan melumpuhkan ekonomi kita jika
tidak ada penyesuaian harga, atau kita masih bisa bertahan dengan solusi lain," sambungnya.
(lh/mpr)










































