Pemerintah Tak Cegah Judicial Review UU APBNP 2012

Pemerintah Tak Cegah Judicial Review UU APBNP 2012

- detikNews
Sabtu, 31 Mar 2012 21:37 WIB
Pemerintah Tak Cegah Judicial Review UU APBNP 2012
Jakarta - Pihak yang merasa dirugikan pasal 7 ayat 6a UU APBPNP 2012, dapat mengajukan judicial review ke MK. Pemerintah tidak berkeberatan atas upaya hukum tersebut.

"Kita tidak bisa melarangnya," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Kepada wartawan yang mencegat sebelum rapat kabinet paripurna, Amir menjelaskan warga negara punya hak mengajukan judicial review terhadap produk UU yang dinilai merugikan hak konstitusi mereka. Termasuk klasul dalam UU APBNP 2012 yang memberi syarat kepada pemerintah naikkan harga eceran BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah diatur dalam UU MK, tergantung orang merasa sudah dirugikan haknya," jelas Amir.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berniat meminta MK melakukan judical review atas pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012. Di antaranya adalah Partai Hanura yang menyerukan wacana itu di sela rapat paripurna DPR.

(lh/mpr)


Berita Terkait