"Fasilitas itu kan diberikan oleh pemerintah, itu uang rakyat juga. Pelakunya jelas satu kelompok, kita serahkan saja ini ke opini publik, biar sanksi sosial yang berbicara. Saya tidak akan menuntut dalam kasus seperti ini," kata Untung dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Dikatakan dia, unjuk rasa maksimal pukul 18.00 WIB. "Kalau melewati batas, berarti melanggar hukum, merusak fasilitas umum melanggar hukum, mengancam juga melanggar hukum," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi kan bertindak represif, tiap-tiap manusia juga punya HAM. Masalahnya, HAM itu berlakunya kapan, itu ada aturan hukumnya. Misalnya, dia mencuri, dia melawan masa tidak kita antisipasi. Polisi punya kewenangan untuk itu. Tetapi itu juga sudah diatur oleh UU," papar Untung.
(aan/ndr)










































