Asing Desak PBB Turun Tangan soal Peradilan Kasus Timtim
Senin, 09 Agu 2004 09:50 WIB
Jakarta - Pengadilan HAM Ad Hoc dianggap gagal menghukum mereka yang diduga bersalah dalam pelanggaran berat HAM di Timtim. Negara asing pun berkomentar. Salah satunya Selandia Baru.Negeri tetangga itu itu mengusulkan intervensi PBB, setelah sejumlah petinggi militer dinyatakan bebas, terakhir terdakwa Mayjen Adam Damiri. Dengan demikian, dari 18 terdakwa, hanya 2 sipil yang diganjar hukuman yaitu Eurico Guterres dan Abilio Soares yang kini meringkuk di LP Cipinang, Jaktim.Menlu Selandia Baru Phil Goff menantang dunia internasional yang tidak "menganggap" apa yang terjadi Indonesia. Dia juga memintapengadilan internasional di bawah PBB seperti yang dijalankan di Yugoslavia dan Rwanda, guna mengadili siapa saja yang bertanggung jawab pada pembunuhan massal pada warga Timtim yang tak berdosa."Sistem pengadilan Indonesia menyatakan tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab pada pelanggaran HAM dan pembunuhan itu, dan itu adalah posisi yang tidak bisa dilanjutkan," kata Goff.Goff juga menyatakan dia akan melobi tribunal internasional di bawah PBB sebelum digelar Sidang Umum PBB bulan depan.
(nrl/)











































