"Kami punya anggota 483 ribu buruh pekerja metal di seluruh Indonesia. Dan kami akan mengajukan judicial review UU APBN-P 2012 terkait pasal harga BBM," kata ketua Bidang Advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nyumarno, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (31/3/2012).
Menurut Nyumarno, pasal yang ditetapkan oleh DPR jelas-jelas telah menodai konstitusi. Sebab secara tegas dinyatakan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. "Uji materi ke MK itu hukumnya wajib," tegas Nyumarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya itu merupakan pembodohan bagi masyarakat. Karena fraksi-fraksi yang awalnya mengaku menolak ujung-ujungnya setuju untuk kenaikan harga BBM juga.
"Kita akan menguji materi ke MK. Sebab membahas Pasal 7 ayat 6a itu sama saja dengan menaikkan harga BBM," tutur Salih usai rapat paripurna.
Adapun pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, optimis jika pasal yang baru diketok di DPR ini akan dibatalkan MK sebab MK pernah memutus kasus serupa. "Jelas pasal tersebut inkonstitusional sebab menyerahkan harga BBM ke sistem pasar," papar Margarito.
Awal pekan ini, juru bicara MK, Akil Mochtar pun mengaku siap mengadili proses di DPR tersebut, sah atau inkonstitusional. "Jika diminta mengadili apakah kenaikan harga BBM ini sah atau inkonstitusional, MK siap," ujar hakim konstitusi ini.
(asp/rmd)