"Dia bawa knuckle 1 buah, lagi mau ke arah Jakpus," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP AS Wiritanaya saat ditemui di SPBU Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2012).
Mahasiswa semester 6 tersebut ditangkap saat petugas melakukan penyisiran di Jl Raya Pasar Minggu di depan Hotel Fiducia. Polisi melakukan sweeping dan penggeledahan di sebuah Metro Mini.
"Ditemukan 1 knuckle itu. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka," ungkap.
DM dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman maksimal 10 tahun.
(gus/nrl)











































