500 Mahasiswa UI Tutup Pintu Masuk Kampus
Senin, 09 Agu 2004 08:37 WIB
Jakarta - Sekitar 500 mahasiswa UI menutup pintu masuk Kampus UI Depok. Mereka meminta Rektor berpikir ulang untuk mencabut kebijakan pemungutan admission fee (uang pangkal) Rp 5-25 juta per mahasiswa baru.Pintu masuk yang ditutup mahasiswa adalah yang berada di dekat Halte Stasiun UI. Penutupan jalur masuk utama ke kampus itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (9/8/2004).Meski demikian aksi yang dimulai pukul 06.00 WIB ini tidak mengganggu kegiatan kampus. Seperti ujian semester pendek dan pelantikan dekan. Kedua kegiatan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal."Aksi ini sebagai simbol penolakan kebijakan admission fee. Kita menerapkan satu hari untuk menghambat orang masuk UI. Ini bukan semata keinginan beberapa orang, tapi banyak mahasiswa," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Gari Primananda kepada detikcom.Dia berharap agar aksi tersebut membuat pihak Rektor berpikir ulang untuk mencabut kebijakan yang dinilai membebankan mahasiswa dan merupakan bentuk eksploitasi mahasiswa itu."Sebelumnya tidak ada admission fee untuk masuk UI. Ini kan kampus negeri, bukan perusahaan pendidikan. Kalau biaya pendidikan yang dibebankan pada mahasiswa semakin mahal, maka semakin kecil kemungkinan rakyat Indonesia yang kemampuan finansialnya sangat rendah untuk mengenyam pendidikan di UI," tukas Gari.Padahal, lanjut dia, UI yang memakai nama Indonesia di belakangnya mempunyai tanggung jawab menjadi kampus milik rakyat Indonesia. "Bukannya malah menjadi kampus eksklusif milik segelintir orang saja," ujarnya.Seperti dituturkan dalam rilis BEM UI, perkembangan biaya pendidikan di UI dimulai dari tahun 1999 dengan nama DPKP, yaitu kenaikan 200 persen SPP yang semula Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta.Kemudian tahun 2003 dibuka Program Prestasi Minat Mandiri (PPMM) alias jalur khusus untuk masuk ke UI seharga Rp 25-75 juta per kursi. Mahasiswa UI menyebutnya sebagai lelang kursi.Selanjutnya Tahun 2004, pihak Rektorat dan Majelis Wali Amanah (MWA) UI mengeluarkan SK Rektor 408 berisi kebijakan admission fee yang harus dibayarkan mahasiswa baru, baik melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) ataupun DPKP. Jumlahnya bervariasi antara Rp 5-25 juta, tergantung kebijakan masing-masing fakultas.
(sss/)











































