Keberadaan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P akan Divoting

Keberadaan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P akan Divoting

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2012 17:00 WIB
Jakarta - Rapat paripurna yang telah melalui fase lobi akhirnya memutuskan untuk melaksanakan voting. Keputusan voting dilakukan untuk menentukan keberadaan pasal Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P yang memungkinkan kenaikan harga BBM.

"Kita akan voting. Lobi tadi sudah memutuskan voting untuk keberadaan pasal 7 ayat 6A," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (30/3/2012).

Pasal 7 ayat 6A membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM jika Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 5 persen dari ICP yang diasumsikan APBNP 2012. Saat ini ICP dalam APBNP adalah US$ 105 per barel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh menegaskan akan menolak keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, dengan harga minyak dunia saat ini, yaitu USD 116 per barel, maka otomatis pemerintah akan menaikkan harga BBM jika pasal tersebut disetujui.

"Ini sama aja bohong," tandasnya.

(trq/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads