"Kita akan voting. Lobi tadi sudah memutuskan voting untuk keberadaan pasal 7 ayat 6A," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (30/3/2012).
Pasal 7 ayat 6A membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM jika Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 5 persen dari ICP yang diasumsikan APBNP 2012. Saat ini ICP dalam APBNP adalah US$ 105 per barel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sama aja bohong," tandasnya.
(trq/nal)











































