"Gerindra memahami beban subsidi pemerintah untuk mempertahankan asumsi BBM, US$ 105 per barel menjadi US$ 122 per barel menjadi beban yang berat. Akan tetapi Fraksi Gerindra tidak menyetujui ketika beban berat BBM harus dibebankan kepada rakyat. Dalam pandangan kami upaya kenaikan harga BBM dengan mengurangi subsidi akan mencipatakan kemiskinan baru dan penurunan kualitas pendidikan," jelas Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani.
Hal itu disampaikan Muzani dalam pandangan fraksi sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Fraksi Hanura melalui juru bicaranya juga menyampaikan sikap serupa, menolak kenaikan BBM. Kegagalan subsidi BBM adalah kegagalan pemerintah mengelola sumber daya alam migas.
"Kontrak yang selama ini ada, cenderung merugikan nasional. Sebetulnya menaikkan harga BBM tidak perlu dilakukan. Besaran subsidi energi Rp 266 triliun, tidak mengakomodasikan harga BBM bersubsidi. Hanura menolak usulan pemerintah untuk perubahan pasal 7 ayat 6a. Ayat 6a jelas melanggar UUD 45. Kita maklumi bersama kebijakan apapun tentang BBM yang berkaitan dengan ICP (Indonesia Crude Palm) sudah melanggar UUD 45," jelas juru bicara Fraksi Hanura.
Seperti diketahui, hari ini diadakan sidang paripurna APBN-P 2012 terkait BBM. Paripurna tidak akan membuat keputusan menolak atau menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun membahas perangkat aturan bagi pemerintah sebagai dasar pijakan menaikkan harga BBM bersubsidi.
Pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012. Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Nah, pasal inilah yang nanti akan diputuskan, diterima atau tidak. Pasal ini sangat krusial karena menjadi kunci dasar pemerintah menaikkan BBM. Bila pasal ditolak, maka pemerintah tidak memiliki dasar menaikkan harga BBM bersubsidi.
(nwk/vit)










































