MK Putuskan Nasib Gugatan Wiranto

MK Putuskan Nasib Gugatan Wiranto

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 08:01 WIB
Jakarta - Setelah berkali-kali tidak dapat menghadirkan bukti formal dalam persidangan, nasib gugatan perselisihan hasil Pilpres putaran pertama oleh Wiranto-Wahid akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.Menurut jadwal, sidang putusan berlangsung di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, Senin (9/8/2004).Seluruh pasangan capres dan cawapres yang kemungkinan akan diwakili para kuasa hukum masing-masing diundang hadir dalam pembacaan putusan tersebut.Hal ini sama dengan saat pembukaan sidang pada 2 Agustus 2004. Saat itu semua pasangan capres dan cawapres yang diwakili para kuasa hukum masing-masing dipanggil untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.Sebab kursi yang diperebutkan hanya satu. Karena itu, perhitungan suaranya saling terkait satu dengan yang lain. Kelima calon itu berhak untuk ikut serta memberikan bukti-bukti baik yang akan mendukung bukti yang diajukan oleh pemohon atau sebaliknya.Misalnya, Wiranto-Wahid berada di urutan tiga. Tapi jika klaimnya terbukti bisa menjadi nomor satu atau dua. Walhasil, SBY-Kalla yang berada di urutan satu dan Mega-Hasyim di urutan dua akan tergeser.Sesuai ketentuan peraturan MK, proses persidangan permohonan Wiranto-Salahuddin akan berlangsung selama 14 hari. Sehingga paling lambat, putusan MK akan dibacakan pada sidang pleno terbuka pada 16 Agustus 2004.Wiranto-Wahid mengklaim sekitar 5 juta suara di atas perolehan suara Mega-Hasyim. Versi KPU menyebutkan Mega-Hasyim memperoleh 31.569.104 suara di posisi kedua. Sedangkan Wiranto-Wahid mendapat 26.286.788 suara. Wiranto-Wahid mengklaim perolehan sebenarnya adalah 31.721.448 suara.Namun perjalanan sidang tidak berlangung mulus bagi Wiranto-Wahid. Tim kuasa hukumnya hanya mampu menyodorkan bukti berupa data milik tim sukses yang dibandingkan dengan print out situs Tabulasi Nasional Pemilu yang merupakan data teknologi informasi KPU, yakni www.tnp.kpu.go.id.Majelis hakim berulang kali menyatakan kedua barang bukti itu tidak sah karena tidak memiliki landasan hukum. Bukti yang sah adalah berita acara yang lengkap ditandatangani saksi.Tim sukses Wiranto-Wahid tidak bisa menghadirkan bukti tersebut dengan alasan tidak memiliki akses dan kesulitan untuk mendapatkan barang bukti yang merupakan dokumen negara itu. Mereka terkesan tidak siap menunjukkan bukti kesalahan penghitungan final yang dilakukan KPU.Lalu bagaimana nasib gugatan itu? Akankah dikabulkan atau ditolak mentah-mentah? Jika ditolak, tentunya SBY-Kalla dan Mega-Hasyim akan melenggang dengan tenang ke putaran dua Pilpres. Tapi jika dikabulkan, peta politik pun akan berubah. Bahkan suhu politik pun akan memanas. Penasaran? Kita tunggu saja putusan majelis hakim. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads