Hadiri Sidang Paripurna BBM, Menkeu Dikawal Ketat

Hadiri Sidang Paripurna BBM, Menkeu Dikawal Ketat

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2012 14:38 WIB
Hadiri Sidang Paripurna BBM, Menkeu Dikawal Ketat
Jakarta - Sidang paripurna DPR membahas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baru saja dimulai. Sejumlah pejabat dan menteri terkait termasuk Menkeu Agus Martowardojo hadir dalam sidang.

Agus tiba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2012), sekitar pukul 13.55 WIB. Agus datang dengan pengawalan 6 petugas pengamanan dalam (pamdal). Agus tak banyak bicara saat wartawan mencecarnya mengenai kenaikan harga BBM.

"Nanti saja. Nanti saja," kata Agus sambil berlalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus lantas memasuki lift khusus menuju ruang sidang. Agus terlebih dahulu menunggu di ruang VIP Gedung Nusantara II.

Tak lama, menyusul sejumlah menteri dan wakil menteri terkait seperti Wamenkeu Anni Ratnawati, Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana, dan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Kedatangan ketiga pejabat tinggi negara itu juga dikawal ketat sejumlah anggota pamdal sehingga wartawan mengalami kesulitan untuk mendekat.

Sidang paripurna BBM dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie. Saat ini Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng sedang membacakan hasil pembahasan fraksi-fraksi di Banggar.

Sidang paripurna ini akan memutuskan menerima atau menolak pasal Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012. Pasal usulan pemerintah itu memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.

Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Jika amandemen ayat itu diterima, maka pemerintah memiliki dasar untuk menaikkan harga BBM. Tapi bila ditolak, maka langkah pemerintah terhalang.

(gus/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads