100-an Polisi Berjaga di Pintu Tol Cikarang Barat

100-an Polisi Berjaga di Pintu Tol Cikarang Barat

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2012 13:47 WIB
Jakarta - Seratusan polisi berjaga-jaga di sekitar pintu tol Cikarang Barat. Mereka disiagakan untuk mengantisipasi kerusuhan akibat demonstrasi menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pantauan detikcom, ada sekitar 50 personel berjaga di pinggir pintu Tol Cikarang Barat, dari arah Cikarang menuju Jakarta. Mereka hanya duduk-duduk di bawah pohon sambil mengobrol dengan rekannya. Mereka membawa tameng dan pentungan. Sedangkan di pintu Tol Cikarang Barat dari arah Jakarta menuju Cikarang juga terdapat 50 personel. Tak jauh dari tempat mereka duduk, terdapat 2 tenda barak berukuran 10x20 meter serta 1 mobil barracuda.

Menurut salah seorang polisi, mereka sudah seminggu berjaga-jaga di Pintu Tol Cikarang. Mereka menginap di tenda barak yang telah disediakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah seminggu (di sini) dari Jumat lalu, karena serikat pekerja biasanya lewat sini. Tadi saja ada FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya saat ditemui detikcom, Jumat (30/3/2012).

Sementara itu, arus lalu lintas dari dan menuju Cikarang terpantau lancar. Tidak terlihat kepadatan antrean kendaraan di pintu tol tersebut.

Sebelumnya, ratusan orang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mulai bergerak meninggalkan Cikarang menuju Gedung DPR pada pukul 10.00 WIB. Mereka ikut berdemo menentang kenaikan harga BBM. Massa yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 500 orang itu pergi dengan menggunakan 30 bus.

Mabes Polri memperkirakan, pada hari ini akan ada 81 ribu demonstran yang akan menentang kenaikan Bahan Bakar Minyak. Sebanyak 9.000 massa dari berbagai eleman akan menggelar aksinya di Jakarta. Konsentrasi massa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta akan berlangsung di 3 titik, yaitu Gedung DPR/MPR, Bundaran HI, dan Istana Negara.

Demo ini seiring rencana DPR untuk memutuskan pasal Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012. Pasal usulan pemerintah itu memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Bila musyawarah mufakat tak tercapai, maka keputusan terhadap ayat tersebut akan divoting. Rapat dijadwalkan dilaksanakan pukul 13.30 WIB dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie.

(sdf/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini