Ini Dia Sikap Final FPAN Soal BBM

Ini Dia Sikap Final FPAN Soal BBM

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2012 13:37 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) sudah membuat sikap final di menit-menit akhir menjelang sidang paripurna DPR terkait APBN-P 2012 dan rencana kenaikan harga BBM. FPAN setuju dengan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf a dalam RUU APBN-P 2012.

Ayat 6 huruf a itu memberikan kewenangan pemerintah untuk mengubah harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% dari asumsi.

Berikut sikap FPAN terkait BBM ini seperti rilis yang diterima detikcom, Jumat (30/3/2012) pukul 13.20 WIB:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sesuai konstitusi, fungsi DPR adalah Legislasi¸ budgeting dan pengawasan. Dalam hal pembahasan APBN-P Tahun Anggaran 2012 DPR menggunakan fungsi budgeting untuk menentukan postur APBN-P di mana di dalamnya terdapat besaran subsidi energi.

2. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2005, harga BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga Fraksi PAN mengusulkan penambahan ayat dalam RUU APBN-P Tahun Anggaran 2012 pasal 7 ayat 6 huruf A. Sebagai berikut :
Ayat 6A:
Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Menurut FPAN, yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama 30 hari terakhir.

(asy/nrl)


Berita Terkait