"Kami tegas memperjuangkan hal yang dari awal kami perjuangkan yaitu menolak kenaikan harga BBM. Tidak ada opsi tunda," kata Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Puan menegaskan, sikap PDIP menolak kenaikan BBM adalah untuk kepentingan rakyat miskin. Lebih jauh ia mengatakan, dari postur anggaran subsidi yang dibahas Banggar, PDIP melihat belum ada alasan pemerintah menaikkan harga BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hari ini diadakan sidang paripurna APBN-P 2012 terkait BBM. Paripurna tidak akan membuat keputusan menolak atau menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun membahas perangkat aturan bagi pemerintah sebagai dasar pijakan menaikkan harga BBM bersubsidi.
Pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012. Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Nah, pasal inilah yang nanti akan diputuskan, diterima atau tidak. Pasal ini sangat krusial karena menjadi kunci dasar pemerintah menaikkan BBM. Bila pasal ditolak, maka pemerintah tidak memiliki dasar menaikkan harga BBM bersubsidi.
(sdf/nrl)











































