Pelecehan Seksual dari Pikiran, Tak Berkaitan dengan Rok Mini

Pelecehan Seksual dari Pikiran, Tak Berkaitan dengan Rok Mini

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2012 16:21 WIB
Pelecehan Seksual dari Pikiran, Tak Berkaitan dengan Rok Mini
Jakarta - Federasi LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengkritik pernyataan Menteri Agama sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Anti Pornografi, Suryadharma Ali yang memberi batasan pornografi dari rok yang dipakai. Pelecehan dan kekerasan seksual, berasal dari pikiran, bukan karena pakaian.

"Kekerasan seksual juga terjadi pesantren dan gereja. Sehingga sekali lagi, tidak ada korelasi antara kekerasan seksual dan pakaian. Kekerasan seksual murni karena pikiran pelaku yang menganggap perempuan adalah sosok yang bisa dilecehkan dan diperkosa," jelas LBH APIK dalam rilis yang diterima, Kamis (29/3/2012).

LBH APIK Indonesia berpandangan, tidak ada korelasi antara kekerasan seksual dan pakaian. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, faktanya perempuan yang diperkosa memakai baju tertutup. Kasus perkosaan yang menimpa RS di Angkot M26 Jurusan Bekasi-Kampung Melayu misalnya, korban berpakaian tertutup. Korban sebagai pedagang sayur yang akan berbelanja ke pasar.

"Pemerintah tidak perlu mengatur cara berpakaian warga negaranya. Pilihan penggunaan pakaian merupakan hak yang secara tegas dijamin konstitusi," jelas LBH APIK.

Gugus Tugas Antipornografi dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012 yang diteken Presiden SBY 2 Maret lalu. Gugus ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang antara lain bertujuan untuk melindungi kaum perempuan. Gugus Tugas ini dipimpin Menko Kesra Agung Laksono, dan Ketua Harian Menag Suryadharma Ali. Gugus Tugas ini belum menentukan jelas apa yang disebut pornografi.

Suryadharma menerangkan bahwa keberagaman budaya di Indonesia menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kriteria pornografi. Oleh karena itu, ia menambahkan, dibutuhkan kepekaan untuk menentukan kriteria tersebut.

"Masih belum bisa dipastikan, tapi bisa kita rasakan sesuatu yang rasanya pornografi," ujarnya sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Suryadharma juga menegaskan bahwa harus ada kriteria umum pornografi. Termasuk kriteria pakaian perempuan.

"Kami berpendapat harus ada kriteria umum. Misalnya untuk rok perempuan harus di bawah dengkul," ujarnya.

(nwk/nrl)


Berita Terkait