Polri dan Kejaksaan Dikukuhkan Jadi Musuh Kebebasan Pers

Polri dan Kejaksaan Dikukuhkan Jadi Musuh Kebebasan Pers

- detikNews
Minggu, 08 Agu 2004 00:12 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengukuhkan dua musuh besar kebebasan pers di Indonesia selama 2003-2004. Mau tahu? Musuh Kebebasan Pers Indonesia yang dimaksud adalah lembaga kepolisian dan kejaksaan.Kedua institusi tersebut dijadikan Musuh Kebebasan Pers Indonesia disebabkan tidak mau menggunakan Undang-undang Pers ketika menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan pers. Padahal menurut AJI, keduanya memiliki otoritas untuk mennetukan sebuah tindakankejahatan atau bukan. Begitu juga dalam memeriksa jurnalis, tanpa mau menggunakan UU Pers No. 40/1999."AJI tidak punya bukti menuduh kedua institusi terlibat dalam pengaturan hukuman untuk mengalahkan kaum jurnalis. Tapi setidaknya, mereka sengaja atau tidak, terang-terangan telah memberi jalan bagi pihak tertentu untuk menekan, mengancam dan menyerang kebebasan pers di Indonesia," jelas Ketua Umum AJI Eddy Suprapto kepada wartawan di sela-sela acara HUT ke 10 AJI di Hotel Nikko, Jakarta, Sabtu (7/8/2004) malam.Menurut Eddy, sejak tahun 2003 hingga kini, AJI mencatat setidaknya ada 41 tindak kekerasan dan ancaman, fisik, non fisik, terang-terangan maupun terselubung terhadap pers dan jurnalisnya. Dari angka itu, 16 diantaranya dilakukan oleh kalangan masyarakat yang berbeda.Sedangkan ada sembilan kasus yang menjadi pelaku utamanya pihak kepolisian, tujuh diantaranya melakukan tindak kekerasan secara fisik. Lalu disusul enam kasus yang dilakukan oleh kalangan partai politik, lima kasus oleh aparat pemerintah, dan yang melibatkan TNI hanya dua kasus.Sedangkan di wilayah Aceh sendiri tercata terdapat 28 kasus anti kebebasan pers meliputi tindak kekerasan, ancaman, intimidasi melalui berbagai kebijakan negara dan aparatnya, termasuk kasus penculikan Ersa Siregar dan Ferry Santoro."Yang khas berkembang selama dua tahun belakangan ini adalah penggunaan atau lebih tampak sebagai penyalahgunaan aparatur dan prosedur hukum untuk mengintimidasi, menekan bahkan membungkam media massa," jelas Eddy.Sejak tahun 2003 hingga kini juga, lanjut Eddy, sedikitnya ada 26 kasus gugatan hukum terhadap media massa. Sebagian besar kasus yang sudah masuk pengadilan tersebut sejumlah media massa dan jurnalisnya dijadikan sebagai pihak yang bersalah.Misalnya, kasus gugatan Tommy Winata dengan Tempo, Rakyat Merdeka yang digugat Presiden Megawati dan Ketua DPR Akbar Tandjung. Hal ini karena terlihat polisi dan kejaksaan banyak mengabaikan fakta-fakta hukum dan akhirnya melecehkan UU Pers yang ada. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini