Dalam amar putusan maupun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menyebut uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk Muhaimin Iskandar. Hakim hanya mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah pemenuhan komitmen fee 10 persen. Di mana, telah disepakati sebelumnya antara Nyoman, Dadong, Dharnawati dan Sindu Malik.
"Terdakwa telah memasukan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari komitmen fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik dan Dharnawati," kata Hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk saksi kepentingan Muhaimin Iskandar," kata Jaksa Siswanto dalam sidang dengan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menghukum Dadong dan Nyoman di persidangan terpisahan dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Sebab, memasukkan empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P 2011 sebesar Rp 73 miliar. Muhaimin dalam berkali-kali kesempatan membantah terlibat dalam kasus itu.
(fjp/ndr)










































