Doa dari MK Terkait Kenaikan Harga BBM

Doa dari MK Terkait Kenaikan Harga BBM

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2012 15:14 WIB
Jakarta - Ruang konferensi pers di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba senyap. Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi menutup pendaftaran uji materi UU Minyak dan Gas (Migas) dengan membacakan doa yang langsung diikuti oleh semua orang yang hadir di ruangan tersebut.

"Mari kita berdoa, semoga MK diberi hidayah dalam memutuskan uji materi tersebut," kata Hasyim Muzadi di akhir pengajuan pendaftaran uji materi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3/2012).

Pendaftaran ini terkait rencana kenaikan harga bahan bakar dan minyak (BBM). Doa yang berlangsung sekitar 3 menit dipanjatkan agar MK diberi hidayah dalam menguji materi pasal 28 ayat 2 No 22/2001 tersebut. Mengenakan kemeja tanpa dasi berbalut jas hitam, tokoh spiritual kaum Nahdliyin ini tampak serius membacakan doa dalam dua bahasa, Arab dan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai memanjatkan doa tersebut, serentak para pemohon uji materi yang terdiri dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pengamat ekonomi Kurtubi, dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, menjawab doa tersebut. "Amin...," jawab mereka serempak.

Para hakim MK yang menerima pemohon, Mahfud MD, Maria Farida, Hariyono, Muhamad Alim, Ahmad Fadil, dan Anwar Usman, juga menjawab doa tersebut dengan ucapan yang sama.

"Amin..." ujar para hakim konstitusi yang berada di tempat yang sama.

Hazim mengakui pengajuan ini dilakukan karena UU Migas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Ia menganggap penetapan harga pasar tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Dampak undang-undang ini juga sudah terlihat. Kita lihat bagaimana mahasiswa dengan aparat saling bentrok, kenaikan BBM justru memakan korban baik dari rakyat maupun aparat," pungkasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Mahfud MD, berjanji menelaah pengujian materi tersebut. "Akan kami telaah isi yang diajukan pemohon," kata mantan politisi PKB ini.
Bunyi pasal 28 UU Migas yaitu:

1. Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
3. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads