Gus Solah Jadi Tersangka
Sabtu, 07 Agu 2004 21:07 WIB
Bandung - Gagal melaju ke putaran kedua, malahan jadi tersangka. Setidaknya itu yang dialami Sholahuddin Wahid alias Gus Solah, yang menjadi sekondan capres Wiranto. Gara-gara tersandung kegiatan kampanye di luar jadwal, Polda Jabar menetapkan dirinya sebagai tersangka.Direkrur Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jabar Kombes Pol Achmad Abdi ketika dikonfirmasi detikcom Sabtu (7/8/2004) membenarkan ditetapkannya status tersangka kepada Gus Solah itu. "Rencananya, kami juga akan memanggil dan meminta keterangan beliau pada hari Selasa (10/8/2004) mendatang. Surat panggilan pertama untuk itu sudah dikirimkan anggota saya," katanya.Kegiatan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Gus Solah itu terjadi pada hari Minggu (27/6/2004) lalu. Saat itu, Gus Solah datang ke pertemuan silaturahmi sejumlah pimpinan pondek pesantren di Hotel Savoy Homann Bandung. Saat itu, ketika ditanya wartawan Gus Solah hanya menegaskan kehadiran dirinya dalam forum itu adalah untuk silaturahmi dan merupakan kegiatan internal PKB. Karena tidak ada pihak luar yang diundang, maka Gus Solah menolak kegiatan itu dikatakan sebagai kampanye.Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan laporan dari Panwaslu Jawa Barat yang diperoleh polisi, Gus Solah dalam forum itu jelas-jelas meminta dukungan layaknya sedang berkampanye. Karena itu, dalam perkembangan pemeriksaan kemudian maka Polda Jabar berkesimpulan Gus Solah bisa dijadikan tersangka melanggar jadwal kampanye."Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Rencananya, Selasa besok itu minta keterangan dari Gus Solah. Mudah-mudahan saja semuanya lancar," kata Kombes Achmad Abdi lagi. Satu tim khusus yang akan memeriksa kasus itu menurutnya juga sudah disiapkan pihaknya.Ketika ditanya apakah tidak ada tersangka lain di luar Gus Solah seperti panitia penyelenggara kegiatan itu, Kombes Achmad Abdi menegaskan, semuanya masih dalam pengembangan. "Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah. Kita lihat saja nanti," katanya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Muryan Faisal ketikadikonfirmasi detikcom mengaku belum mendapatkan keterangan lebih lanjut posisi kasus itu. "Setahu saya, masih akan ada saksi ahli dari KPU yang juga akan dimintai keterangannya. Tapi kasus ini memang ditangani langsung oleh Kaditreskrim Polda," katanya.Polda Jabar menurutnya juga masih terus melakukan pemeriksaan kasus-kasus pelanggaran Pemilu, termasuk di antaranya kasus Ponpes Al Zaytun di Indramayu. Sementara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena kesalahan prosedur pendataan pemilih di pesantren itu.
(mar/)











































