Kesepakatan tersebut berdampak pada reses sidang di DPR yang sebelumnya akan dimulai pada 7 April 2012. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka reses ditunda hingga 13 April 2012. Padahal, waktu reses biasanya dimanfaatkan oleh anggota DPR untuk berkunjung ke dapil masing-masing.
"Jadi rapat bamus diputuskan bahwa perpanjangan waktu selama sepekan, satu minggu. Karena ada beberapa rancangan UU penting yang jika idak diperpanjang waktunya itu akan sulit menyelesaikan segi-segi teknis UU tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo menjelaskan selain membahas RUU Pemilu, DPR juga masih menyisakan pembahasan beberapa RUU lainnya. Beberapa diantaranya adalah RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Perguruan Tinggi.
"Selain ada RUU Pemilu ada juga rancangan UU Istemewa DIY, ada RUU Pendidikan Tinggi, ada seperangkat UU yang membutuhkan waktu perpanjangan itu," imbuhnya.
(van/gun)











































