"Menyatakan terdakwa Dadong Irbarelawan bersalah dan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara potong masa tahanan," tutur Ketua Majelis Hakim, Herdie Agusten, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/3/2012).
Selain kewajiban untuk menjalani masa tahanan selama tiga tahun, Dadong juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair tiga bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadong telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dadong yang saat itu masih menjabat Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), bersama I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjjen P2KT, menerima buku tabungan dan kartu ATM BNI atas nama Dharnawat. Isi rekeningnya adalah Rp 2,01 miliar.
Namun yang dicairkan hanya Rp 1,5 miliar. Uang yang ditarik pada 25 Agustus 2011 itu sebagai imbalan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat menjadi penerima dana PPID dari APBN Perubahan tahun 2011.
Hukuman untuk Dadong ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman lima tahun penjara kepada Dadong Irbarelawan. JPU meyakini Dadong telah menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi.
Baik pihak kuasa hukum Dadong maupun tim jaksa KPK sama-sama memilih untuk memanfaatkan waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
(fjp/mok)











































