"Ya siap saja," jawab Samad ketika ditanya siapkah melakukan sumpah pocong. Dia mengatakan hal itu dengan tegas di sela-sela penandatanganan MoU pemberantasan korupsi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Samad menegaskan keputusan yang diambil KPK dalam menetapkan Miranda terkait pemilihan DGS BI dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet sudah melalui penelaahan dan musyawarah. Semua sudah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan itu dilakukan oleh Abdul Rohman Yakob. Dia mempertanyakan mengapa sejak Miranda dan Angie diumumkan menjadi tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Januari 2012 silam, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK.
"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke KPK," ujar Yakob usai melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, Jumat (16/3/2012) petang.
Pria yang mengaku pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut secara khusus menggugat Abraham Samad karena menganggap sang Ketua KPK telah melanggar prosedur penyelidikan/penyidikan terkait penetapan tersangka itu.
"Saya menyampaikan pengaduan terhadap Abraham Samad dengan dasar dan alasan pada saat dia mengumumkan penetapan tersangaka Miranda dan Angelina, belum ada surat perintah yang sah dari pimpinan KPK kepada penyidik untuk melakukan penyidikan," Yakob menuding.
Di akhir surat pelaporannya, Yakob juga mendesak komite etik KPK untuk memeriksa Abraham Samad. "Mohon Komite Etik KPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
(ndr/vit)