Keempat pejabat yang diperiksa adalah Kepala Dinas Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadis PSDA dan ESDM) Kota Semarang Agus Riyanto, Asisten II Pemkot Semarang Asdiyanto, Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto, dan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Semarang Niken Widyah Hastuti.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Soemarmo telah ditetapkan sebagai tersangka. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pemberian atau janji tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.
KPK juga telah menetapkan Agung Purno Sarjono (PAN) dan politikus Partai Demokrat Sumartono sebagai tersangka. Tersangka APS diduga telah meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Semarang dengan tujuan supaya pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang berjalan lancar.
Soemarno dan APS sepakat Pemkot Semarang akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Atas perintah Soemarno, Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri menyerahkan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang.
(fjr/aan)