Karena ada kontradiksi tersebut, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum, Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, Debi Agustino Pratama, meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami meminta pasal 505 KUHP tentang gelandangan dihapus," kata Debi usai bersidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat menangkapi anak-anak punk dengan berdalih ada pasal 505 KUHP tersebut. Dirinya tidak terima lalu meminta MK membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 d ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
"Saya tidak tahu nanti jadi apa. Apakah jadi gelandangan atau tidak. Tapi pasal ini berpotensi memidanakan saya kalau saya jadi gelandangan. Saya meminta MK menghapus pasal ini," ujar Deni yang mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum.
Debi mengumpulkan uang guna bisa membeli tiket pesawat termurah. Sampai di Jakarta pada Selasa (27/3) lalu. Karena biaya cukup mahal, dia memohon sidang selanjutnya digelar dengan teleconference MK-Padang.
"Nanti kita lihat dulu, ada tahapan-tahapannya. Nanti kita kabari lagi," kata ketua majelis Maria Farida menjawab permintaan teleconference tersebut.
(asp/nrl)