Mereka yang meneken adalah Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPK Abraham Samad, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Nota kesepahaman ini sekaligus untuk memperbaharui nota kesepahaman yang sebelumnya telah ada.
"Ini untuk memperbaharui yang sebelumnya sudah dilakukan. Diharapkan dengan adanya pemberantasan korupsi dapat menghapus ego sektoral dan menjembatani kendala dalam pemberantasan korupsi," terang Basrief Arief.
Basrief mengatakan hal itu dalam pidatonya di acara 'Penandatanganan MoU Mengenai Optimalisasi Pemberantasan Korupsi' di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2012).
Senada Basrief, Ketua KPK Abraham Samad juga menilai pentingnya penandatanganan nota kesepahaman ini. MoU ini menunjukkan komitmen dari masing-masing institusi dalam perang melawan korupsi.
"Ini wujud respon penegakan hukum yang terintegrasi dalam pemberantasan korupsi, kejahatan yang belakangan semakin sistemik dilakukan. Selain itu juga komitmen aparat penegakan hukum terhadap kewenangan masing-masing," ujar Abraham.
Selain optimalisasi pemberantasan korupsi, ketiga institusi ini juga melakukan penandatanganan dalam hal pemetaan sektor-sektor yang rawan dalam pemberantasan korupsi.
10 sektor seperti yang terdapat dalam laporan akhir tahun tersebut adalah:
1. Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
2. Sektor Keuangan dan Perbankan
3. Sektor Pajak
4. Sektor Bea Cukai
5. Sektor BUMN/BUMD
6. Sektor Pendapatan/Penerimaan Negara
7. Sektor Penggunaan APBN/APBD
8. Sektor Aset/Barang milik Negara/Daerah
9. Sektor Pelayanan Umum
10. Sektor Instansi/lembaga dengan alokasi anggaran Besar
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting seperti Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dan Ketua Komisi III Benny K. Harman.
(riz/mok)











































