Achmad Ali: Bentuk Tim Dokter Independen Periksa Huzrin
Sabtu, 07 Agu 2004 18:18 WIB
Jakarta - Pakar hukum pidana Prof Achmad Ali mendukung langkah Menkehham Yusril Ihza Mahendra yang akan menindak tegas mantan Bupati Kepri Huzrin Hood yang tidak ditahan oleh LP Tanjung Pinang. Dia juga meminta kepada pihak Depkeh dan HAM membentuk tim dokter independen untuk memeriksa kesehatan Huzrin Hood sebagai second opinion."Aparat hukum jangan hanya percaya pada salah satu tim dokter saja. Harus dibentuk juga tim dokter lain untuk memeriksa kesehatannya. Apakah memang benar dia sakit atau tidak. Ini sebagai second opinion," kata Achmad Ali saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Sabtu (7/4/2004).Achmad menilai, saat ini, alasan sakit seakan-akan telah menjadi modus bagi seorang tersangka ataupun terpidana untuk menghindari hukuman. "Sudah sering kita mendengar hal ini. Sepertinya, sudah ada hubungan antara sakit dengan tersangka atau terpidana. Dengan alasan sakit, orang bisa melenggang ke luar negeri atau pun tidak ditahan," katanya.Sebelumnya, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan ertindak tegas terhadap upaya terpidana kasus korupsi yang mantan bupati Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood untuk menghindar dari proses hukum. Hal itu dikatakan Menkeh HAM, Yusril Ihza Mahendra kepada pers Kamis (5/8/2004) lalu.Yusril mengakui, informasi tentang tidak ditahannya Huzrin di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Pinang sudah diketahuinya. Beberapa kali Kepala LP Tanjung Pinang menyurati dokter yang menangani Huzrin di RS Tanjung Pinang, namun selalu dinyatakan kondisi kesehatannya belum bisa untuk menjalani hukuman di penjara. "Saya sudah tahu dan saya tidak mau pihak kami kecolongan. Untuk itu, kami tidak segan-segan bertindak tegas," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri sebuah diskusi. Salah satu tindakan yang akan diambilnya adalah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Yusril. Saat ini status Huzrin adalah terpidana perkara korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 4,3 miliar, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Huzrin, 7 April 2004. Meskipun sudah dinyatakan sebagai terpidana, Huzrin tidak pernah berada di LP Tanjung Pinang. Sebab, beberapa jam setelah dieksekusi pada 2 Juli 2004, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Pinang langsung mengizinkan Huzrin menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pinang.
(mar/)











































