Ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (29/3/2012) kemarin, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tak menjelaskan lebih rinci soal perusahaan. Termasuk berapa nilai aset dan total kepemilikan sahamnya.
"Saya memiliki perusahaan minyak di Dubai itu sejak 2007 sampai sekarang. Sekarang kan tidak bisa mengelola. Tapi saya masih sebagai pemegang saham, tidak komisaris tidak direktur," terang Nazar dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan Nazar tentang tambang minyak di Dubai bisa dikembangkan KPK. Namun, di sisi lain, KPK tetap perlu hati-hati dan menjaga fokus," terang Febri saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/3/2012).
Menurut Febri, persidangan Nazaruddin sudah dalam titik kritis dan akan segera selesai. Selain itu, Nazaruddin juga sudah menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
"KPK bisa manfaatkan informasi apa pun terkait kasus, tapi jangan terjebak skenario dari pihak lain yang dapat merugikan KPK," sambungnya.
"Sangat mungkin ini akan jadi alasan awal untuk mengatakan bahwa Nazar adalah orang berpunya. Sebagai persiapan jika di kasus pencucian uang diberlakukan pembuktian terbalik," tegas Febri.
(mad/vit)











































