"Biasanya kalau mau sidang beliau agak meriang, nervous, tapi itu manusiawi," kata pengacara Nyoman, Waswin Janata, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (28/3/2012) malam.
Meski begitu, Nyoman dipastikan siap menghadapi sidang. Pria asal Bali itu tegar dan siap menghadapi apa pun keputusan sang pengadil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah siap. Tapi karena belum tahu vonisnya berapa, bisa jadi sama dengan tuntutan, bisa juga melebihkan. Kalau sudah memenuhi rasa keadilan mungkin kami menerima, tapi kalau tidak kami pikir-pikir," jelas Waswin.
Beberapa pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nyoman dengan hukuman 4,5 tahun pidana penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim meminta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini lebih ringan bila dibandingkan dengan dua terdakwa lain yang dijerat dalam kasus yang sama.
(mad/sdf)











































