Dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (28/3/2012) sore di Rantau Prapat, sekitar 288 kilometer dari Medan, majelis hakim yang dipimpin Aimafni Arli menyatakan terdakwa Suwandi (43) bersalah. Dia melanggar pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan terhadap lima orang.
Pembunuhan itu terjadi pada 22 Juni 2011 lalu di rumah korban yang berada di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu. Kelima korban pembunuhan itu yakni Supriadi (45), istrinya Wagiyem (40), serta ketiga putranya, Juni Ananda Azhari (17), Ridwan (15) dan Arif Pradana (8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari kejadian, terdakwa numpang menginap di rumah korban dan kemudian mencampur racun tikus pada makanan yang disajikan kepada para korban. Terdakwa juga melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu pada beberapa korban yang tidak langsung tewas setelah makan makanan beracun itu. Ada juga korban tewas yang dimasukkan ke sumur dan tewas dipukuli di perkebunan karena berupaya melarikan diri dari kejaran terdakwa.
Tindakan terdakwa yang sadis ini membuat Jaksa Penuntut Umum Emy Manurung kemudian mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Suwandi. Ternyata majelis hakim juga menetapkan hukuman mati.
Berkenaan dengan penetapan bersalah dan divonis mati terhadap Suwandi, kuasa hukum terdakwa Sriani menyatakan kemungkinan menempuh upaya hukum banding.
βKita akan mengajukan banding,β kata Sriani kepada wartawan.
(rul/mad)











































