"Ada pengaduan masyarakat kepada kita bahwa dia menjadi korban institusi kejaksaan. Maksudnya, jika dalam suatu putusan telah diputus bebas murni dan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak disertkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, sebagai syarat formal pemidanaan, itu tidak dipenuhi tapi oleh kejaksaan dieksekusi, padahal menurut KUHAP apabila pasal 197 ayat 2 hal tersebut tidak dipenuhi oleh hakim dalam putusan itu batal demi hukum," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Benny mengatakan Komisi III sepakat akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan kejaksaan agung untuk membahas sejumlah kasus lainnya. Sebab, menurut Benny, putusan yang batal demi hukum, tidak dapat dieksekusi oleh kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief saat dimintai tanggapannya soal putusan yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP itu, mengatakan jaksa hanya pelaksana keputusan hakim.
"Nah kalau pelaksana keputusan apa yang di dalam putusan, itu yang kita laksanakan. Nah persoalannya kaitannya dengan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, dan berdasarkan pasal 197 ayat 2, di situ yang menyatakan apabila ini tidak dipenuhi batal demi hukum," jelasnya.
"Untuk memastikan itu apa upaya yang akan diupayakan demi hukum, satu-satunya itu fatwa yang coba kita minta ke MA," tutupnya.
(mpr/mad)










































