"Tersangka JD yang berprofesi sebagai pengamen merupakan warga Jl Pademangan Jakarta Pusat. Dari tangan JD disita barang bukti handphone Venera," ujar Kasie umas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (28/3/2012) malam.
Broto menjelaskan, JD tertangkap saat sedang beraksi mencopet. Salah seorang korban AG (16) warga Bogor ketika itu naik kereta dari Stasiun Tebet, namun tiba-tiba handphone yang berada di saku kanan disambar oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Broto, JD kini diamankan di Polsek tebet. JD dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Namun menurut pengakuan tersangka, ia baru satu kali melakukan karena mengamen sepi," tutur Broto.
(sdf/mad)










































