BL siang ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
"BL menikah dengan NC pada 1 Juli 2010 di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Pernikahan tersebut tercatat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta pada 26 September 2010," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lina Mahani Harahap saat membacakan dakwaan di gedung PN Jakel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatan tersebut maka BL dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Lina.
Menadapat dakwaan ini, BL akan melakukan eksepsi pada Selasa, 3 April 2012. "Kami juga ingin mengajukan permohonan penangguhan tahanan. Ini karena alasan yuridis dan alasan biologis," kata tim kuasa hukum Bella Dari LBH APIK Jakarta, Wacenlaus La Rangka.
Permohonan penangguhan penahanan karena BL masih mendekam di Rutan Pondok Bambu. Padahal menurut PP 25/2008 tentang persyaratan dan tata cara pendataan penduduk dan pencatatan sipil diatur bahwa pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana diatur dalam pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan tempat domisili ibunya bagi penduduk warga negara indonesia
"Jadi karena BL berdomisili di Jakarta Selatan, tidak ada salahnya mengajukan pencatatan sipil di Jakarta Selatan dan itu bukan tindak pidana oleh sebab itu kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Materinya akan diajukan sekalian dengan eksepsi minggu depan," jelas Wacenlaus.
(asp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini