Seorang Lagi Perampok Toko Emas di Ciputat Ditangkap di Batam

Seorang Lagi Perampok Toko Emas di Ciputat Ditangkap di Batam

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 19:17 WIB
Jakarta - Tim gabungan Reserse Mobile Polda Metro Jaya dan Polresta Barelang menangkap satu lagi pelaku perampokan toko emas Ciputat, Tangerang Selatan. Tersangka atas nama Alex tersebut ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Betul, dia masih dalam perjalanan dari Batam ke Jakarta," kata Toni kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Dengan tertangkapnya Alex, total tersangka yang sudah diamankan keseluruhan berjumlah 9 orang. Sementara DPO yang masih diburu berjumlah 10 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan bahwa tersangka Alex digerebek petugas di sebuah ruko di kawasan Newton, Nagoya, Batam pada Selasa (27/3) malam.

"Alex saat itu sedang sendirian di dalam ruko yang menjadi tempat tinggalnya," kata Herry. Di Batam, tempat kos kebanyakan berupa ruko-ruko.

Petugas sebelumnya telah mengintai Alex selama lebih dari sepekan di kawasan Newton, Nagoya. Hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan Alex di ruko yang terletak di depan diskotik Newton, dari keterangan teman perempuan Alex yang diamankan lebih dulu.

"Alex kita sergap setelah petugas mematikan aliran listrik rukonya," katanya.

Alex yang saat itu berada di dalam kemudian keluar dari dalam ruko karena merasa kegelapan. Saat itulah, petugas menyergapnya.

Sementara itu, menjelaskan bahwa Alex berperan sebagai eksekutor dalam perampokan tersebut. Saat perampokan terjadi, Jumat (24/2/2012) lalu, Alex ikut turun ke lapangan sambil membawa senjata api.

"Semjata apinya belum ditemukan," pungkasnya.

(mei/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini