Yusril Gugat Jabatan Wamen, Mahfud Jamin Putusan Sesuai Prosedur

Yusril Gugat Jabatan Wamen, Mahfud Jamin Putusan Sesuai Prosedur

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 19:18 WIB
Yusril Gugat Jabatan Wamen, Mahfud Jamin Putusan Sesuai Prosedur
Mojokerto - Mantan Menkum Yusril Ihza Manhendra menggugat jabatan Wamen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan di MK masih bergulir. Muncul isu, MK akan mengabulkan gugatan itu. Namun, buru-buru Ketua MK Mahfud MD meluruskan. Apapun keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur.

"Semua sesuai prosedur pembuktian. Mengenai cenderung mengabulkan itu tidak ada," kata Mahfud MD kepada wartawan usai meresmikan miniatur Wilwatikta di Universitas Islam Majapahit Mojokerto, Rabu (28/03/2012).

Apabila gugatan Yusril dikabulkan, maka Wamenkum yakni Denny Indrayana dan Wamen ESDM Wijajono terancam melepas jabatannya. Padahal selama ini, kedua orang itu dianggap sudah bekerja baik di kementeriannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menegaskan, putusan soal Wamen itu dijamin bahwa keputusan yang diambil tidak ada tekanan dari pihak manapun. "Tak ada intervensi, semuanya sesuai prosedur," ujarnya.

(bdh/ndr)


Berita Terkait