Saat ini yang tergolong pencurian ringan adalah benda yang nilainya di bawah Rp 250. Batasan nilai rupiah ini dianggap sudah tidak masuk akal.
"Nilai Rp 250 itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini seharusnya diubah menjadi Rp 2,5 juta. Aturan tersebut tidak diubah sejak tahun 1960," kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, Wahyu Wagiman saat sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah tahanan bertambah banyak karena perkara-perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang seharusnya diadili dengan aturan pemeriksaan acara cepat. Namun, faktanya diadili dan diproses dengan pemeriksaan acara biasa," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, Mahkamah Agung (MA) sudah membuat peraturan larangan menahan terdakwa pelaku tipiring dengan menaikkan nilai benda yang dicuri menjadi maksimal Rp 2,5 juta. Tetapi hal ini dinilai tidak kuat karena bentukya hanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Perma, namun daya ikatnya tidak sekuat Perppu yang urutannya setingkat dengan UU," ujar Wahyu.
Pasal yang mohon direvisi adalah pasal 364 KUHP. Pasal ini telah diubah dengan UU No 1/1961 tentang Penetapan Perpu No 16/1960 menjadi batasan tipiring sbesar Rp 250. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Maria Farida, MK meminta pemohon berpikir ulang.
"Nilai pidana denda R p250 menjadi Rp 2,5 juta bukan kewenangan MK. Apa yang disampaikan pemohon ini bukan kewenangan MK. Ini permasalahan penggantian frasa dan itu mejadi kewenangan legislatif. Harusnya anda mengajukan ke DPR atau pemerintah sebagai pembuat undang-undang," kata Maria memberikan nasehat.
(asp/mad)










































