Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdakwa Marzuki Husin didampingi sejumlah pengacaranya, Rabu (28/3/2012). Agenda sidang majelis hakim yang diketui Pasti Tarigan meminta keterangan saksi dari Dinas Peternakan Riau. Saksi yang dihadirkan Yusrianto, selaku Ketua Pemeriksan Barang di Dinas Peternakan Riau.
Kasus proyek dugaan korupsi penyediaan sapi untuk program pengentasan kemiskinan senilai Rp 13,8 miliar ini, diduga kuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 519 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa, Marzuki selaku Kepala Dinas Peternakan saat itu telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena sesuai dengan ketentuan yang ada, sapi yang akan dibagikan ke masyarakat miskin harus dalam kondisi bunting. Tapi faktanya, tidak semua sapi dalam keadaan bunting. Di sinilah ada dugaan Marzuki bersama kontraktor pengadaan sapi terlibat memanipulasi data. Manipulasi itu diduga terjadi selisih harga sapi bunting dan tidak bunting. Artinya, sapi dalam keadaan bunting lebih mahal dari yang tidak bunting. Karena itu negara dirugikan sekitar Rp 519 juta.
Tidak hanya Marzuki Husin yang duduk dikursi pesakitan ini. Selaku kontraktor pengadaan sapi, Direktur PT Prima Citra Perkasa Abadi, Andhika Fitriaty juga terseret dalam kasus ini.
Kuasa Hukum, Andhika Fitriaty, Wahyu Awaludin, meyakini kliennya tidak bersalah. Alasannya, sampai saat ini tidak ada pembuktian baik dari kepolisian dan jaksa, bahwa 1.200 sapi dinyatakan tidak bunting.
"Kami sudah selalu pertanyakan, mana bukti yang menyatakan sapi itu tidak bunting? Sampai sekarang tidak ada pemeriksaan dari tim ahli (dokter hewan) yang menyatakan ada sapi tidak bunting. Dan pihak kepolisian menyatakan memang tidak pernah meminta tim ahli untuk memeriksa kondisi sapi dengan asalan tidak ada dana untuk mendatangkan dokter hewan. Makanya kami yakin klien kita tidak bersalah," terang Wahyu.
(cha/try)











































