"Petugas Bea dan Cukai melaporkan perbuatan RA tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (28/3/2012).
Gatot menuturkan peristiwa terjadi pada Selasa (27/3) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu petugas X-ray Bea dan Cukai mencurigai ada image aneh di salah satu bagasi, berupa koper seorang penumpang pesawat Lion Air (JT 157). Bela kangan diketahui pemilik koper itu adalah Ramdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan petugas Bea dan Cukai tersebut tidak dilaksanakan oleh penumpang tersebut, sebaliknya malah yang bersangkutan marah-marah. Petugas Bea dan Cukai berusaha menjelaskan alasan dilakukan pemeriksaan," terang Gatot.
Dia menambahkan perempuan yang mendampingi Ramdan lalu bersedia membuka koper. Petugas Bea dan Cukai pun minta izin untuk mengambil sandal dan sepatu yang dirasa perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata tidak ditemukan barang yang mencurigakan di dalam sandal dan sepatu. Karena itu, sesuai prosedur maka Petugas Bea dan Cukai mengembalikan barang tersebut kepada yang bersangkutan.
"Pada saat mengembalikan RA berteriak dan menanyakan kenapa hanya dirinya yang diperiksa. Petugas Bea dan Cukai sudah menjelaskan bahwa barang tersebut sudah diatensi karena ada image yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur harus dilakukan pemeriksaan mendalam," papar Gatot.
Namun menurut Gatot, Ramdan marah-marah. Melihat itu, petugas tidak menanggapi. Berbeda dengan keterangan Ramdan yang menyebut dirinya diludahi, menurut Gatot, malah petugas Bea dan Cukai yang diludahi.
"RA meludahi muka petugas Bea dan Cukai, petugas Bea dan Cukai secara spontan dan refleks memukul balik RA, dan RA juga memukul balik petugas Bea dan Cukai. Kemudian dilerai oleh petugas yang lain dan diminta untuk ke ruangan Bea dan Cukai namun yang bersangkutan tidak bersedia," beber Gatot.
Petugas Bea dan Cukai lantas melaporkan perbuatan Ramdan ke Polres Bandara Soekarno Hatta. "Untuk dipahami bahwa petugas Bea dan Cukai melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang dan menggunakan pakaian dinas serta menjadi kewajiban petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai commodity protector," lanjut Gatot.
Dia mengimbuhkan apa yang dilakukan petugas adalah untuk mengawasi masuknya barang, khususnya terhadap barang yang dicurigai sebagai barang larangan dan pembatasan. Karena itu pihaknya berharap tidak ada pihak yang berupaya menghalangi Petugas Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsi DJBC.
(vit/nrl)










































