2 Pasangan yang tidak terima dengan perhitungan KPUD yaitu Sa'dudin-Jamalulail Yunus dan pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti.
"Kami memohon Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil perhitungan suara karena sarat dengan pelanggaran pemilukada yang terstruktur dan masif," kata kuasa hukum Sa'duddin-Jamal, Sadar Muslihat, usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecurangan dalam bentuk bagi-bagi uang dan sebagainya," papar Sadar.
Atas tudingan ini, kuasa hukum KPU Kabupaten Bekasi, Naupal Arrasyid membantah.
"Yang pertama kata mereka ada ketidaknetralan daftar pemilih dan money politik. Ya semua itu kan kalau untuk KPU menjawab tentang ketidaknetralan dan DPT, semua telah dilaksanakan. Bahkan kita kan jawab bahwasanya daftar pemilih itu mereka juga ikut tandatangan. Calon-calon yang dulu kan juga tandatangan terhadap hasil daftar pemilih," ujar Naupual.
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Akil Mochtar akan dilanjutkan esok hari dengan agenda perbaikan sidang.
(asp/nrl)











































