"Banyak masalah lain yang harus diributkan, kenapa aturan rok semata kaki atau sedengkul harus diurusi. Itu bukan esensi persoalan," jelas anggota Komnas Perempuan, Andi Yentiani, saat dihubungi detikcom, Rabu (28/3/2012).
Andi menilai, pornografi dan kekerasan terhadap perempuan memang sebuah masalah. Tapi kalau soal rok sedengkul itu merupakan hak asasi perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurutnya, Gugus Tugas Pornografi ini bekerja berdasarkan sebuah produk UU Pornografi yang membawa kontroversi dan ditentang masyarakat.
"Itu kegagalan produk hukum," jelasnya.
Sebelumnya, ketua harian satgas ini, Menag Suryadharma Ali menyatakan, pihaknya sedang mencari batasan kriteria pornografi. Batasan secara umum harus ditetapkan, misalnya rok harus di bawah dengkul.
(ndr/nrl)










































