"Kita tangkap tadi pagi, pukul 8.00 WIB, di Jl Bangau, Senen," kata Kasubid Narkoba Polsek Senen, Aiptu Karmin, di Mapolsek Senen, Jl Stasiun Senen, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Diketahui pengedar tersebut bernama Maulana (33). Pria yang ternyata seorang residivis dalam kasus narkoba itu ditangkap saat sedang mengantar pesanan pelanggannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Karmin, Maulana merupakan residivis yang baru bebas dari tahanan 2 bulan lalu. Ia dikenakan pasal 114 KUHP tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.
"Masih kita dalami kasusnya termasuk jaringannya," jelas Karmin.
(mei/lh)











































