Jual 1,5 kg Ganja, Residivis Diciduk Polisi

Jual 1,5 kg Ganja, Residivis Diciduk Polisi

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 15:22 WIB
Jakarta - Polisi menangkap pengedar ganja di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 1,5 Kg ganja kering siap pakai.

"Kita tangkap tadi pagi, pukul 8.00 WIB, di Jl Bangau, Senen," kata Kasubid Narkoba Polsek Senen, Aiptu Karmin, di Mapolsek Senen, Jl Stasiun Senen, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Diketahui pengedar tersebut bernama Maulana (33). Pria yang ternyata seorang residivis dalam kasus narkoba itu ditangkap saat sedang mengantar pesanan pelanggannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah curigai gerak-geriknya, kita tangkap di jalan, terus kita geledah tas ranselnya dan temukan ganja 1,5 kg," ujarnya.

Menurut Karmin, Maulana merupakan residivis yang baru bebas dari tahanan 2 bulan lalu. Ia dikenakan pasal 114 KUHP tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.

"Masih kita dalami kasusnya termasuk jaringannya," jelas Karmin.


(mei/lh)


Berita Terkait