Vonis yang dijatuhkan kepada pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab (UBK) Kabupaten Bima ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Ketua Majelis Hakim Iman Gultom, terdakwa terbukti mendalangi pembuatan sebanyak 27 paket bom dan pembunuhan polisi di Bima dan memberikan paham jihad yang keliru dengan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan, kata hakim, karena perbuatan terdakwa membuat masyarakat Bima resah, mengakibatkan matinya orang yang tidak bersalah, membuat nama Indonesia di mata dunia tercoreng dan tidak medukung program pemerintah memberantas tidak pidana terorisme. "Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak," jelasnya.
Atas vonis tersebut, Abrori yang mengenakan peci putih dan sorban biru itu langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian ia menyatakan akan menyerahkaan kepada pengacara untuk menerima atau menyatakan banding. "Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkapnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Asrudin menilai putusan selama 17 tahun penjara itu tidak ringan. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. "Semua nanti dikembalikan kepada Abrori, apakah dia akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Masih ada waktu 7 hari," tukasnya.
Selain Abrori, terdakwa kasus terorisme Bima lain juga menjalani sidang vonis pada hari ini. Asraf, Furqon dan Rahmat bin Umar divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, mereka dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Majelis Hakim menilai mereka terbukti bersalah telah turut serta dalam tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi kasus tersebut.
(try/try)











































