"Jangan ikut-ikutan lagi lah. Kan ada aturan-aturannya, kita harus menghormati aturan-aturan itu," kata Taufiq di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Dia mengingatkan, peraturan di dalam UU mewajibkan kepala daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Peraturan di dalam UU itu juga merupakan produk DPR yang dalam proses pembahasannya juga melibatkan fraksi PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah PDIP setempat ikut berunjuk rasa dengan mengenakan atribut partainya.
Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kepala daerah yang turut berdemo bisa dipecat bila ABPN tentang kenaikan BBM disetujui sebagai UU. Pemberhentian kepala daerah itu dapat dilakukan karena dianggap melanggar sumpah jabatan seperti diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu bunyinya," ujar Mendagri.
(van/lh)










































