"Angkutan umum itu sudah ada aturannya, tidak boleh meninggalkan pelayanannnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Hal tersebut dikatakannya sebelum acara peresmian "Angkutan Perbatasan yang Terintegrasi dengan Transjakarta Busway" di Pool Hibah Utama, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kalau ada kenaikan harga BBM kita ikuti misalnya soal tarif dan sebagainya. Hitungannya tidak terlalu sulit sudah ada formulanya. Komponen dan formulanya ada salah satunya komponen BBM," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Pristiono, komponen tarif terkait dengan biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung terkait soal harga BBM.
"Biaya tidak langsung adalah soal gaji, soal biaya admistratif dan kesemuanya itu ditotal," jelasnya.
Pristono menegaskan, masalah kenaikan tarif angkutan umum akan dibahas oleh pihaknya ketika harga BBM resmi dinaikkan pemerintah.
"Masalah tarif urusan kami nanti begitu ada kenaikan. Harus ada usulan dari Organda dulu, Kalau tidak ada usulan masa kami mau kami naikkan," kata Pristono.
(fiq/ndr)











































