"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan terhadap korban bernama La Ode Amsir dan Jhony David Situmorang sehingga mengakibatkan keduanya tewas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Kelima tersangka masing-masing berinisial STA (37), MS (30), ME (21), IR (21) dan EK (19). Kelima tersangka ditangkap pada tanggal 26-27 Maret 2012 di Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka, kita sita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu batang pelat besi," katanya.
Tersangka MS ditangkap di Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, Kabupaten Bekasi pada tanggal 26 Maret 2012. Dia berperan turut mengeksekusi korban Jhony yang saat itu membawa mobil Daihatsu Xenia di lokasi.
"Tersangka mengikat korban David, kemudian memukula dengan bambu lalu membacoknya dan menyiram dengan bensin lalu dibakar," kata Tonai.
Sementara terangka ME berperan ikut membacok kepala korban Jhony sebanyak satu kali. Dari tersangka ME, paolisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok tanpa gagang.
Kemudian, tersangka IR berperan membacok korban La Ode pada bagian punggung dengan menggunakan golok. Darinya, disita sebilah golok sebagai barang bukti.
"Sementara tersangka EK dia berperan merekam peristiwa tersebut dengan menggunakan handphone, lalu menguploadnya ke Facebook sehingga bisa dilihat banyak orang," pungkasnya.
Bentrokan terjadi pada Senin (19/3) malam lalu di Kompleks Tytyan, Kranji, Bekasi. Bentrokan dipicu akibat perselisihan saat warga Rawa Bambu menegur sekelompok pemuda yang mabuk.
(mei/lh)











































