Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Lumrah

Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Lumrah

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 13:22 WIB
Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Lumrah
Jakarta - Ancaman hakim mogok sidang karena sudah 11 tahun uang tunjangan tidak naik dinilai manusiawi. Ancaman ini merupakan peringatan serius yang harus disikapi pemerintah dengan cepat merespons aspirasi hakim itu.

"Ya lumrah saja orang menuntut kesejahteraan, mereka juga manusia," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin.

Hal ini disampaikan usai menjadi pembicara seminar 'Peningkatan Fungsi Legislasi DPR, Rekomendasi Terhadap Rencana Kerja untuk Mengurangi Penumpukan RUU,' yang diselenggarakan oleh The Habibie Center di Hotel Atlet Century Park, Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Ancaman ini harus diperhatikan serius oleh pemerintah. Apalagi hakim merupakan ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. "Sebenarnya mogok tidak dibenarkan tapi ini adalah ancaman yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Ini warning untuk memperhatikan kesejahteraan hakim," ujar Irman.

Menurut Irman, posisi hakim dilematis. Sebab di satu sisi mereka dituntut untuk jujur dalam memutus perkara tetapi di sisi lain kesejahteraan sangat rendah. "Hakim ditekan oleh publik untuk mengambil putusan yang sebenarnya belum tentu dia setuju," ujar Irman.

Seruan mogok sidang ini terus bergulir setelah diusulkan Sunoto, hakim di PN Aceh Tamiang. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ende, NTT, Achmad Petensili menyatakan pengadilannya siap mogok dan tinggal menunggu hari. Adapun para hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan memberikan toga kebesaran hakim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai simbol memulai mogok sidang.

"Rencana kenaikan gaji, kalau tidak salah setahun lalu telah kami ajukan ke Presiden. Satu setengah tahun lalu. Silakan tanya ke Presiden karena sudah diajukan ke Presiden," kata Sekretaris MA, Nurhadi, kepada wartawa Senin (26/3).


(asp/irw)


Berita Terkait