"Tahun 2005 lalu Mendagri saat masih Gubernur Sumbar, ketika kenaikan BBM juga melakukan tindakan yang sama. Dia malah tandatangan di depan anggota dewan," kata politisi senior PDIP, Pramono Anung.
Kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2012), dia menyatakan tidak ada legitimasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk memecat kepala daerah yang berunjukrasa menolak kenaikan harga BBM. Pemerintah tidak sepatutnya reaktif, sebab di era demokrasi siapa saja boleh berdemo demi kepentingan rakyat termasuk kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada aturan main yang memberikan legitimasi kepada Mendagri untuk memecat kepala daerah yang ikut demo menolak kenaikan harga BBM," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah PDIP setempat ikut berunjuk rasa dengan mengenakan atribut partainya.
Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kepala daerah yang turut berdemo bisa dipecat bila ABPN tentang kenaikan BBM disetujui sebagai UU. Pemberhentian kepala daerah itu dapat dilakukan karena dianggap melanggar sumpah jabatan seperti diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu bunyinya," ujar Mendagri.
(van/lh)











































