"Jika tuntutan kita tidak dipenuhi, maka kita akan menyerahkan jubah hakim yang kami pakai kepada Presiden biar SBY yang menjadi ketua majelis hakimnya. Sedangkan hakim anggotanya Mensesneg dan Ketua Komisi III DPR," kata Ketua Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc PHI (Forkom HAPHI), Sahala Aritonang.
Sahala menyatakan hal tersebut dalam bincang-bincang dengan wartawan usai menyerahkan tuntutannya ke kantor Sekretariat Negara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyerahkan surat tuntutan ke Presiden SBY, mereka juga akan menyerahkan ke Komisi III DPR. "Kenapa kita memberikan jubah hakim ke Presiden karena yang mengangkat kita adalah Presiden langsung yaitu berdasarkan Keppres, bukan berdasarkan Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.
"Bagaimana jika Presiden SBY tetap tidak menaikkan kesejahteraan hakim PHI?" tanya wartawan.
"Kita akan longmarch dari DPR ke Istana Merdeka menggunakan jubah hakim," jawab Sahala.
Saat ini, hakim ad hoc PHI di tingkat pertama dalam sebulan hanya diberi uang kehormatan Rp 5,5 juta. Selain uang tersebut, negara tidak memberikan tambahan uang apa pun ke hakim dari kalangan masyarakat ini.
(asp/nrl)











































