"Mereka tersangka, pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Rabu (28/3/2012).
Rikwanto menjelaskan total yang ditangkap polisi dalam unjuk rasa menolak penaikan BBM itu ada 34 orang. 3 Di antara mereka yakni pemulung, pengangguran, dan seorang karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat provokasi itu pecahlan bentrokan. Mahasiswa dari Konami melempari polisi dengan batu dan molotov. "Ada satu Xenia dirusak, sehingga kita lakukan pembubaran sesuai SOP sehingga bisa dikendalikan," jelas Rikwanto.
Di antara mahasiswa itu ada yang berasal dari Kendari, Bogor, Cirebon, Kuningan, Tangerang, dan Bekasi. "Semuanya kumpul untuk lakukan aksi tapi sudah anarkis, mereka dalam kumpulan Konami," terang Rikwanto.
(ndr/nvt)